Soroti Permintaan Gubernur Lemhanas Agar Polri di Bawah Kementrian, Jari 98 : Keblinger, Terlalu Mengada-ada Lah!

oleh -176 Dilihat

JAKARTA – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. 

Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) menilai usul ini harusnya dilakukan kajian mendalam bukan langsung di lemparkan ke publik sehingga membuat kegaduhan.

“Wacana Polri dibawah Kementerian adalah orang mabok yang kebelet ingin berkuasa, kedudukan Polri di bawah Presiden RI sudah final dan mengikat setelah keluar dari UUD 1945 pasal 10,” tegas Sekjen JARI 98 Ir. Arwandi, hari ini.

Menurutnya, Presiden adalah Panglima tertinggi atas AD, AL dan AU tahun 2002 pasca terjadinya Reformasi 1998. Kemudian Polri memisahkan diri dari Polri dan keluarlah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat juga eksekutor dari KUHP untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saya rasa wacana Polri harus berada di sebuah Kementerian adalah hal yang cukup kebelinger, terlalu mengada-ada dan sangat tidak rasional,” bebernya.

Dikatakannya, Polri sudah cukup bagus kinerjanya selama ini kenapa harus kembali di obok-obok? Dirinya mmiliki suatu keyakinan ada pihak yang kebelet mau jadi Presiden, sehingga menghalalkan segala cara seperti memainkan isu tersebut.

“Ada yang kebelet berkuasa mau menunggangi isu basi seperti ini ? Saya bersama JARI’98 meminta pada Kapolri Jend.Pol.Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran teruslah bekerja dan mengabdi untuk Bangsa dan Negara ini. Rakyat Indonesia sudah cerdas, Kapolri dan jajaran patut di apresiasi kinerjanya selama ini,” paparnya.

“Abaikan saja isu atau wacana-wacana yang tidak jelas. Ada baiknya posisi Gubernur Lemhanas ini di evaluasi. Apalagi usulan itu panen penolakan, stop bikin gaduh dan cari sensasi doang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.