Komnas HAM hingga DPR Desak Investigasi Independen Kematian Lima Calon Manajer KDMP

oleh -72 Dilihat

Jakarta – Desakan agar pemerintah mengusut tuntas penyebab meninggalnya lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan dan Kampung Nelayan Merah Putih (KDMP) terus menguat. Berbagai kalangan, mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), anggota DPR, Amnesty International Indonesia, hingga organisasi pekerja meminta dilakukan investigasi menyeluruh dan independen terhadap penyelenggaraan pelatihan yang berlangsung di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Koordinator Sub-Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa seluruh potensi kelalaian dalam pelaksanaan program harus diusut secara transparan. Menurutnya, keluarga korban berhak memperoleh kebenaran, keadilan, serta reparasi atas peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa lima peserta tersebut.

Komnas HAM juga mendesak kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap seluruh jenazah korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penyelenggaraan program.

Sementara itu, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, meminta investigasi tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pelatihan, tetapi juga menelusuri proses seleksi kesehatan peserta. Ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit yang melakukan medical check-up, menyusul adanya peserta yang disebut memiliki tuberkulosis, sedang hamil, maupun memiliki penyakit penyerta tetapi tetap dinyatakan lolos seleksi.

Amnesty juga mendorong agar proses investigasi melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI guna menjamin objektivitas pemeriksaan. Menurutnya, apabila ditemukan unsur kelalaian, prosedur yang tidak manusiawi, atau pemaksaan fisik di luar kemampuan medis peserta, maka penyelenggara harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Desakan serupa disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin. Ia menilai pertanggungjawaban atas meninggalnya lima peserta tidak boleh berhenti pada evaluasi administratif semata. DPR dalam waktu dekat berencana meminta klarifikasi kepada Kementerian Pertahanan sebagai penyelenggara program untuk memastikan apakah materi pelatihan yang diberikan sesuai dengan kondisi fisik para peserta.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, juga menyoroti perlakuan pemerintah terhadap insiden tersebut. Menurutnya, apabila kejadian serupa terjadi di perusahaan swasta, maka berbagai institusi akan langsung melakukan audit keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penyelidikan pidana, hingga pemeriksaan terhadap pemenuhan hak-hak korban. Karena itu, pemerintah dinilai harus menerapkan standar pertanggungjawaban yang sama terhadap program yang diselenggarakan negara.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertahanan, Mayor Jenderal Ketut Gede Wetan Pastia, menyatakan seluruh peserta sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan melalui serangkaian pemeriksaan, mulai dari tes laboratorium, darah, urine, rontgen, USG hingga tes kehamilan. Ia juga menegaskan bahwa keikutsertaan peserta bersifat sukarela.

Kementerian Pertahanan menyebut telah membantu proses pemulangan jenazah, pemakaman, serta memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga korban. Sementara Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan.

Merespons berbagai masukan, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, mengatakan pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan program. Di antaranya melalui pemetaan ulang kemampuan fisik peserta, pengurangan intensitas kegiatan fisik dan taktis bernuansa militer, serta perubahan nomenklatur dari Latihan Dasar Kemiliteran menjadi Program Bela Negara dan Pelatihan Manajerial.

Kelima calon manajer KDMP yang meninggal dunia yakni Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari. Mereka meninggal setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan saat mengikuti pelatihan di sejumlah satuan pendidikan TNI dengan penyebab yang berbeda-beda, mulai dari henti jantung, heat stroke, infeksi paru-paru, tuberkulosis hingga gangguan pernapasan.

Sejumlah pihak menilai langkah evaluasi internal yang dilakukan pemerintah belum cukup. Dalam perspektif hak asasi manusia, negara tetap memiliki kewajiban melindungi hak hidup setiap peserta selama mengikuti program pemerintah, terlepas dari status kelulusan pemeriksaan kesehatan maupun keikutsertaan yang bersifat sukarela. Karena itu, berbagai kalangan mendorong pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut secara menyeluruh penyebab kematian lima calon manajer KDMP sekaligus mengevaluasi keberlanjutan pelatihan dasar militer bagi warga sipil.